Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak!

Berikut 21 Penyakit yang tidak ditanggung BPJS kesehatan (fto/ist)

Teropong Nusantara.id|Batam- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) kesehatan layanan jaminan kesehatan ini menyerupai asuransi kesehatan peserta wajib membayar iuran setiap bulannya agar BPJS kesehatan tetap aktif.

 

Manfaat bagi peserta yang diberikan BPJS kesehatan ini, peserta dapat layanan berobat gratis serta rawat inap konsultasi dokter serta obat-obatan, di seluruh faskes yang bermitra dengan BPJS.

 

Namun Penting untuk dicatat tidak semua layanan serta tindakan medis di cover BPJS kesehatan.

 

Berdasarkan Perpres Nomor 82 tahun 2018 pasal 52 ayat (1). Berikut adalah daftar 21 poin terkait pelayanan kesehatan yang tidak mendapatkan jaminan atau tanggungan dari BPJS Kesehatan.

 

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  2. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sampai nilai yang ditanggung oleh program tersebut sesuai dengan hak kelas rawat peserta.
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan.
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
  9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan alkohol.
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  13. Alat dan obat kontrasepsi dan kosmetik.
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah.
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  20. Pelayanan lain yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.

Demikian 21 layanan dan penyakit yang tidak Ditanggung BPJS Kesehatan yang harus diketahui.

Tutup
Tutup