Alih-alih Menanam, Hutan Mangrove Batu Besar Malah Ditimbun Buat Perumahan

Aktifitas Ilegal Penimbunan Mangrove di Kel. Batu Besar Masih Berjalan (fto/ist)

Teropong Nusantara.id|Batam– sungguh sangat menjadi pertanyaan besar untuk Badan Pengusahaan Batam dan Badan Pertanahan Nasional serta dinas lingkungan hidup Kota Batam terkait maraknya aktifitas cut and fill serta penimbunan hutan mangrove diduga tak miliki izin, berada di belakang Perumahan Bida Asri 3 Kelurahan Batu besar Kecamatan Nongsa.(10/08/2024)

 

Dari pantauan awak media aktifitas illegal cut and fill serta penimbunan hutan mangrove yang diduga tidak memiliki izin tetap lancar beroperasi, kerusakan lingkungan alam yang ditimbulkan  dan pencemaran udara serta penimbunan hutan mangrove yang diduga dilakukan ‘RS’ bebas tak tersentuh hukum.

 

Salah satu masyarakat sekitar yang enggan disebut kan namanya menyampaikan ke awak media , “aktifitas penggalian tanah untuk timbunan disekitar perumahan ini sudah lama beroperasi sebagai masyarakat setempat kami sangat merasa terganggu dikarenakan jalan menjadi licin ketika hujan dan pencemaran udara serta melakukan penimbunan hutan mangrove”.

 

Dari keterangan beberapa narasumber pekerja yang berada disekitar area ,yang enggan menyebutkan namanya. Kami cuman pekerja disini , kami tidak tau menahu soal perizinan dan jam operasional, alangkah lebih baik bapak langsung tanya saja sama yang punya berinisial ‘RS’.

Menurut undang-undang Republik Indonesia

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

– Pasal 33 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan. Kegiatan penimbunan lahan mangrove harus memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang:

– Pasal 69 ayat (1) huruf b melarang perubahan fungsi ruang kawasan lindung. Lahan mangrove termasuk dalam kawasan lindung yang tidak boleh diubah peruntukannya tanpa izin yang sah.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan:

– Pasal 2 mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) untuk mendapatkan izin lingkungan sebelum melakukan kegiatan.

 

  • Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/MENHUT-V/2004 tentang Tata Cara Pemanfaatan Ekosistem Mangrove:

– Mengatur tentang tata cara pemanfaatan ekosistem mangrove yang harus berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan.

Didalam undang undang Republik Indonesia Pasal 71 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang berbunyi “Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Sementara itu, Pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”

Kemudian Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi “Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup” dan Pasal 109 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 

Hingga berita ini diterbitkan awak media akan mengkonfirmasikan kepada Badan Pengusahaan Batam dan Badan Pertanahan Nasional serta Dinas Lingkungan Hidup, Terkait aktifitas Cut And Fill dan penimbunan hutan mangrove yang diduga tidak memiliki izin.

Related posts
Tutup
Tutup