laporan dari wartawan teropongnusantara.id: Mona
Teropong Nusantara.id | Batam – Geliat perjudian Mesin Ketangkasan liar di kota Batam kian tak terbendung hingga membuat resah serta tidak berdampak positif terhadap masyarakat dan juga kemajuan kota batam, dimana lokasi yang berada tengah-tengah pemukiman dan beroperasi 24 jam nonstop.
Diketahui bahwa aktifitas perjudian ini berada Jl. Duyung Sungai Jodoh, Kec. Batu Ampar, Kota Batam Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Batu Ampar.

Gelanggang permainan (Gelper) ilegal tersebut disinyalir tidak mengantongi izin, Bahkan ironisnya sudah bertahun tahun bebas beroperasi tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH), maupun Satpol PP.
Baca juga: Terindikasi Judi Arena Gelper Pasar Baru Jodoh Luput dari Aparat Penegak Hukum
Lebih lanjut berdasarkan instruksi yang pernah dikeluarkan oleh Petinggi Kepolisian Negara RI menyampaikan dan memerintahkan jajaranya baik Internal Mabes Polri maupun jajaranya di daerah Kapolda, Kapolresta hingga Kapolsek di Seluruh Indonesia, menyampaikan dengan tegas bila ada ditemukan hal namanya aktivitas atau praktik unsur perjudian, berantas dan tindak tegas.

Tapi kenyataannya terlihat Aparatur Penegak Hukum (APH) Satpol PP terkait, yang bertugas di Prov Kepri khususnya kota Batam, tidak menjalankan peran dan fungsinya.
Dalam hal ini, Masyarakat meminta kepada Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang beserta jajaran di Polsek agar segera melakukan upaya tindakan tegas dalam memberantas praktek perjudian (303) Gelper liar yang tidak memiliki perizinan berbasis standart dari Dinas Pariwisata.
Oleh sebab itu, Bukankah sudah jelas Intruksi Petinggi Kepolisian RI, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online, termasuk pihak yang membekingi harus ditindak tegas di tempat tanpa ada toleransi apapun,” Tegasnya.
“Tidak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online,” menurut unggahan Instagram resmi Divisi Humas Polri,
Menurut informasi dan keterangan yang didapat awak media di lapangan dari salah satu pemain yang tidak ingin dipublikasikan namanya, menyebutkan saya setiap hari datang main judi disini, kayaknya situasi aman-aman saja,” lokasi kita ini bebas, lancar dan sangat aman,” Ujarnya” jumat pagi sekira pukul 10.00 wib (01/12/2023).
Baca juga: Meresahkan! Warga Perumahan TPI Minta Aparat Tutup Arena Gelper Game Boy Batu Aji

Maka disini kita bisa menyimpulkan bahwa tidak ada upaya keseriusan dari aparatur penegak hukum dalam membasmi praktek perjudian di kota Batam yang kita cintai ini.
Kemudian yang menjadi sorotan dan tanda tanya bagi masyarakat, Ada apa dengan Aparatur Penegak Hukum yang terkesan tutup mata yang mana lokasi perjudian jekpot liar ilegal tersebut tidak memiliki izin dan bisa buka beroperasi bebas, berjalan lancar.
Menurut undang-undang Sebagaimana tercantumkan Dalam Pasal no 9 tahun 1981 Menyatakan Aturan Pemerintah Dalam Pasal tersebut di atas adalah, Disebutkan tentang Pelaksanaan Penertipan Perjudian Dan di dalam undang-undang No, 7 (KUHP) Tahun 1974 Adalah, Menyatakan Tentang aturan Pelaksanaan Penertiban Perjudian Ditempat. (bersambung)**





