Hotel tersebut diduga menunggak pajak daerah senilai lebih kurang Rp4 miliar.
Pemasangan spanduk ini dilakukan setelah Bapenda Kota Batam telah melayangkan teguran pertama hingga ketiga, bahkan telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Batam melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, menegaskan bahwa pemasangan spanduk peringatan ini telah melalui prosedur yang ada.
“Sama seperti penunggak pajak yang sebelumnya telah dipasang oleh Bapenda dan Tim JPN, pemasangan spanduk peringatan kali ini juga telah melewati prosedur yang ada,” jelas Raja Azmansyah.
Pihak Davienna Boutique Hotel yang menyaksikan pemasangan spanduk tersebut dan berjanji untuk menyampaikan informasi ini kepada pemilik hotel.
Mereka juga akan segera menghubungi Tim JPN Kejaksaan Negeri Batam atau Bapenda Kota Batam untuk menyelesaikan tunggakan pajak.
Bapenda Kota Batam saat ini tengah menginventarisir data tunggakan pajak daerah lainnya untuk diberikan peringatan serupa.
Langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjalankan Peraturan Walikota Batam No.10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.