Teropong Nusantara.id|Batam- Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Bersama Kapolsek Batu aji berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah hukum Batu Aji, Kota Batam. Pelaku Berinisial DS Berhasil diamankan, saat hendak meloloskan diri ke provinsi Jambi.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin,S.I.K. didampingi Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang,S.Tr.K.,S.I.K.,M.H., Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa,S.H., Kanit Reskrim Iptu Andy Pakpahan,S.H. dan Panit Reskrim Ipda Novri Hendra,S.H.,.
Dalam Konferensi Pers Kapolresta Barelang Kombes Pol Zainal Arifin menjelaskan Insiden tragis tersebut terjadi pada Sabtu, (04/10/2025) sekira pukul 23.00 WIB di salah satu perumahan Yose Sade Indah Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombespol Zainal Arifin menambahkan sebelum menikam korban pelaku sengaja mengambil senjata tajam.
“Dimana awalnya korban dan pelaku terlibat cekcok mulut dan disusul perkelahian dan pelaku langsung mengambil sebilah badik dari kamar yang tak jauh dari tkp, ujar Kombespol Zainal, Kamis (09/10/2025).
Lanjut, setelah pelaku mengambil sebilah badik ia kemudian menghampiri korban lalu dengan gelap mata menusuk korban.
Korban alami dua luka tusuk dibagian dada kiri dan pipi hingga banyak kehilangan darah,” sebutnya.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Embung Fatimah namun naas nyawa korban tidak dapat tertolong akibat luka parah.
Penyidik Polsek Batu Aji mengamankan barang bukti berupa sebilah badik berukuran 20 centimeter.
Pada Minggu (05/10) Usai kejadian pelaku berusaha melarikan diri ke Daerah Jambi menggunakan kapal Roro di Pelabuhan Telaga Punggur, ungkap Kapolres.
Pihak Kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku kurang dari 48 jam di Pelabuhan Kuala Tungkal, Jambi, Senin (06/10) pagi.
Berkat kerjasama lintas sektoral antara Polsek Batu Aji, Polresta Barelang dan Polres Tanjung Jabung Barat.
“Saat diamankan pelaku mencoba memberikan perlawanan sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur,” imbuhnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 KUHP, dan atau 338 KUHP, dan atau pasal 354 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, atau pidana penjara 20 tahun, dan atau pidana penjara selama lamanya seumur hidup,” tutupnya.



Pengungkapan kasus penganiyaan hingga tewas di perumahan Yose Sade Indah Batu aji pelaku diringkus di Jambi (fto/ist)

