TEROPONGNUSANTARA.ID|BATAM– Aspirasi Masyarakat Sagulung mendesak aparat penegak hukum menindak tegas praktek perjudian di gelanggang permainan (gelper) Mesin Ketangkasan di Kota Batam.
Diketahui bahwa aktivitas perjudian ini berada di Kawasan Mall Top 100, Jl. Letjend Suprapto, Tembesi, Kec. Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Iptu Rohandi P Tambunan.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun suatu gelper mungkin memiliki izin usaha, jika kegiatannya terindikasi sebagai perjudian terselubung, izin tersebut dapat dicabut dan pelaku usaha dapat menghadapi sanksi hukum.
Secara legalitas, beberapa gelper di Batam memang tercatat sebagai usaha permainan elektronik yang telah memiliki izin usaha melalui DPM-PTSP dan sedang dalam proses integrasi OSS-RBA. Namun demikian, legalitas tersebut tampaknya hanya menjadi tameng administratif, karena kegiatan di dalamnya menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam izin tersebut.
Masyarakat merasa resah dan khawatir dengan keberadaan gelper yang diduga menjadi ajang perjudian, selain merusak moral juga menimbulkan masalah sosial.
“Kami mendesak kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas dan menertibkan yang melanggar aturan atau berkedok perjudian,”ujar salah satu warga.
Baca juga: Wahana Permainan Hokki Bear Tembesi Diduga Alih Fungsi Jadi Arena Judi di Batam
Dan kami kecewa terhadap aparat penegak hukum yang dinilai lambat dalam menangani masalah gelper, bahkan menduga adanya oknum yang membekingi,” tutupnya.
lokasi gelper yang bernama “ALEXSIS” tersebut diduga beroperasi hingga dini hari, malah dari sumber mengatakan 24 jam non-stop karena berada di daerah kawasan yang jauh dari pemukiman masyarakat.
Adapun aneka ragam permainan yang disediakan pengelola mulai dari tembak ikan, tembak merak, scatter, doraemon, bubble dan lainnya.
Lebih lanjut dari sumber menjelaskan bahwa sistem permainan secara elektronik serta memasukkan kredit sesudah membayar kepada wasit.
Menurut informasi dan keterangan yang didapat oleh tim media Teropong Nusantara.id Selasa (16/06/2025) pukul 23.00 WIB, Dari salah satu pengunjung sebut saja adnan mengatakan metode permainannya mulai dari wasit mengambil kunci lalu menaikkan kredit koin, kemudian pemain membeating bergulir lah putaran dari permainan tersebut.
Ia menambahkan agar aparat penegak hukum/kepolisian untuk bertindak tegas menutup lokasi tersebut, sebab berdampak negatif terlebih bisa merusak ekonomi masyarakat ditengah melonjaknya kebutuhan hidup.
Kapolri menegaskan tidak ada toleransi bagi yang mendukung atau membackup aktivitas perjudian, termasuk oknum polisi yang terlibat.
Kapolri bahkan akan mencopot pejabat Polri yang terlibat atau mendukung aktivitas perjudian.

Kapolri menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti mendukung atau membackup aktivitas perjudian online maupun offline, termasuk oknum polisi yang terlibat.
Tapi kenyataannya terlihat Aparatur Penegak Hukum (APH) Satpol PP terkait, yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan peraturan daerah (Perda) Kota Batam malah tidak menjalan tugas, pokok, dan fungsinya (Tupoksi) Sebagaimana mestinya.
Dalam hal ini, Masyarakat meminta kepada Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang beserta jajaran di Polsek agar segera melakukan upaya tindakan tegas dalam memberantas praktek perjudian (303) Gelper liar yang tidak memiliki perizinan berbasis standart dari Dinas Pariwisata.
Lebih lanjut diduga arena gelanggang permainan tersebut menyalahi izin yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Maka disini kita bisa menyimpulkan bahwa tidak ada upaya keseriusan dari aparatur penegak hukum dalam membasmi praktek perjudian di kota Batam yang kita cintai ini.
Menurut undang-undang Sebagaimana tercantum kan Dalam Pasal no 9 tahun 1981 Menyatakan Aturan Pemerintah Dalam Pasal tersebut di atas adalah, Disebutkan tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian dan di dalam undang-undang No, 7 (KUHP) Tahun 1974 Adalah, Menyatakan Tentang aturan Pelaksanaan Penertiban Perjudian Ditempat.
(Bersambung)



Gelper " ALEXSIS" Berbau Perjudian di Kawasan Mall Top 100 Tembesi (foto)

