Teropong Nusantara.id|Batam-Pemerintah kota Batam Diminta gesa pelebaran jalan dari Bundaran Bascamp menuju Jalan Marina Kel. Tanjung Riau Kec. Sekupang .
Dikarenakan tingkat volume kendaraan yang semakin padat menimbulkan titik rawan kemacetan ditambah bangunan liar yang dijadikan tempat usaha berdiri di row jalan
Mulai dari kios-kios liar hingga pasar kaget basah yang semestinya tidak berdiri di row jalan tersebut.
Oleh sebab itu awak media melakukan investigasi di lapangan dan mendapat informasi dari seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya , bahwa “keberadaan kios-kios ini tadinya bisa dihitung namun seiring waktu menjamur sepanjang jalan,” ungkapnya.
Ditambahkan bahwa para pedagang kaki lima disini sudah ada setoran kepada pihak diduga pengelola berinisial BTH.
Meskipun sudah berlangsung lama namun belum ada tindakan dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Kami berharap kepada Pemerintah kota Batam dan Dinas terkait agar segera melakukan pelebaran jalan dan tata ruang agar lebih elok dan tidak menjadi titik kemacetan,”tutupnya.
Lantas apakah ini mau dibiarkan begitu saja Siapa yang diuntungkan??
Berdasarkan Pasal 232 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, siapapun yang mendirikan bangunan tanpa izin atau tidak sesuai peruntukan diancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Selain itu, di dalam ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, terkait Ketentuan Pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.**




