Pilih Bungkam Oknum RW Terindikasi ‘Sunat’ Dana Bansos dan DTKS

Dikonfirmasi oleh warga oknum RW pilih bungkam dan keluarkan dari grup wa (fto/ist)

TeropongNusantara.id|Batam- Kondisi kebebasan berekpresi dan demokrasi dinilai begitu buruk salah satu indikatornya pola pembungkaman kritik yang di sampaikan melalui media, Pembungkaman terhadap media massa yang memberitakan lalu memberi kritik tidak adanya transparansi berbagai bantuan dari pemerintah salah satunya seperti bansos.

 

Seringkali kita mendengar masih ada warga tidak mampu yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial di lingkungan kita , namun tidak tahu apa yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan bantuan sosial.

 

Di sisi lain, penyaluran bantuan sosial masih sering ditemukan tidak tepat sasaran, justru tersalurkan kepada orang-orang yang ternyata mampu secara finansial, jauh dari kategori miskin.

 

Seperti halnya dalam penyaluran bansos di perumahan Villa Artha Indah Kel Sei Harapan Sekupang Batam, yang diduga tidak tepat sasaran .Terkesan adanya faktor pilih kasih adanya kedekatan dengan perangkat seperti RT/RW, sehingga saat ini semakin kompleks untuk memuluskan niat buruknya.

 

Padahal uang bantuan tunai tersebut adalah uang pemerintah (negara), Bukankah sila kelima disebutkan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?

 

Bukannya memberikan konfirmasi oknum RW 09 Berinisial RN Perumahan Villa Artha Indah Kel Sei Harapan Kec Sekupang ini malah mengeluarkan yang bersangkutan dari grup WhatsApp.

 

Untuk itu sangat disayangkan tugas dan fungsi seorang perangkat RW tidak berjalan sebagaimana mestinya , Membantu mensosialisasikan dan melaksanakan setiap program pemerintah.

 

Bukannya memberikan konfirmasi malah mengeluarkan anggota/warga yang mengkritisi kinerjanya dari Grup WA.

 

Seperti halnya peristiwa yang terjadi pada PH di keluarkan oleh admin atas nama YASS, Pembungkaman cenderung dilakukan oleh diduga komplotan penjilat yang sedang cari muka beberapa waktu sebelum di lakukan pembungkaman bentuk mundurnya berekpresi demokrasi.

 

Kebebasan pers di Indonesia dilandasi oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang melindungi kebebasan penggunaan berbagai media dalam hal mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

 

Pemerintah melalui Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tidak membatasi kebebasan masyarakat untuk berpendapat

Related posts
Tutup
Tutup